Program Jaminan Kesehatan Daerah, dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu di Daerah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak berupa jaminan kesehatan. Tujuannya, yaitu: 1. Memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah; dan 2. memberikan pedoman teknis bagi penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Daerah dalam memberikan pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat