PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 36/PERMEN-KP/2019 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 42/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1078, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/Permen-Kp/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Bitung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
60/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMENKP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan
dan Perikanan Bitung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1461);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1104);
- Mengubah ketentuan Pasal 97 dan menghapus Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan
Bitung pada Lampiran V
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- Mengubah Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1104)
- 5 halaman
|