Mengubah ketentuan Pasal 97 dan menghapus Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung pada Lampiran V
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat