Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/Permen-Kp/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 97 dan menghapus Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung pada Lampiran V

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/Permen-Kp/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
42/PERMEN-KP/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
BN. 2020 No. 1078, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan