Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Pamekasan No 5 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kab. Pamekasan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu segera dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk terlaksananya tertib administrasi penyusunan rencana kebutuhan anggaran program dan kegiatan berdasarkan pendekatan prestasi kerja, perlu diatur standar satuan harga agar pendanaan suatu program dan kegiatan dapat dilakukan secara efektif dn efisien.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar biaya umum Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pemerintah Nagari tahun 2020 perlu disusun Standar Biaya Pemerintah Nagari TA 2020
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PMK No. 78/PMK.02/2019, Perda Kab. Pasaman Barat No. 4 Tahun 2007, Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasaman Barat No. 2 Tahun 2018, Perda Kab. Pasaman Barat No. 13 Tahun 2019, Perbup Pasaman Barat No. 2 Tahun 2020
Standar Biaya Pemerintahan Nagari TA 2020 terdiri dari:
a. Standar Biaya Belanja Pegawai
b. Standar Biaya Barang dan Jasa
c. Standar Biaya Belanja Modal
d. Format Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2006
Kedudukan Protokoler dan Keuangan - Pimpinan dan Anggota DPRD - Provinsi Jambi - PERUBAHAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Prov Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2006.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 21; Pasal 14; Pasal 16; Pasal 20; Pasal 24; Pasal 25 ayat (3).
Menyisipkan 1 (satu) di antara Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (2a).
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha merupakan jenis Retribusi Kota, yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai golongan retribusi jasa usaha, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah gotong hewan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 22 tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2007.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA MUKIM DALAM KABUPATEN ACEH TENGGARA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan mukim dan tertib administrasi keuangan perlu diatur pedoman pengelolaan dana mukim dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 38 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Dana Mukim; BAB III Penggunaan Belanja Dana Mukim; BAB IV Mekanisme Pengelolaan; BAB V Pertanggungjawaban; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2022
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - belanja melampaui tahun anggaran
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang, perlu diatur Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran. Untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta untuk tertib penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah diperlukan pedoman untuk melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah khususnya terhadap penyelesaian pembayaran utang pada pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab atau kewajiban pemerintah daerah untuk membayarnya. Untuk itu perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Mekanisme Pelaksanaan terkait Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DANTUNJANGANTRANSPORTASIANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,
penyesuaian harga, rasionalisasi dan kondisi saat ini serta berdasarkan basil Appraisal Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, sehingga perlu mengganti Peraturan Bupati Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Pamekasan No 8 Tahun 2008;
Perda Kab. Pamekasan No 5 Tahun 2017;
Perda Kab. Pamekasan No 17 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016;
Perbup Pamekasan No 32 Tahun 2021.
Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan ditetapkan sebagai berikut :
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebesar Rp. 25.300.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebesar Rp. 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah).
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah).
Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing Rp. 10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 4 Tahun 2015, Perpres No. 162 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp1.633.794.411.343,86 bertambah sejumlah Rp.99.563.435.911,29 sehingga menjadi Rp1.733.357.847.255,15, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan :
a. Semula Rp1.623.870.195.568,86
b. Bertambah/(berkurang) Rp(5.734.625.468,41)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.618.135.570.100,45
2. Belanja
a. Semula Rp1.633.794.411.343,86
b. Bertambah/(berkurang) Rp99.563.435.911,29
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp1.733.357.847.255,15
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan
1) Semula Rp20.024.215.775,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp106.438.519.906,63
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp126.462.735.681,63
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat