Dalam peraturan ini dibentuk tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk didalamnya mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sumber penerimaan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan apbd, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan apbd, pengendalian intern pengawasan dan pemeriksaan, pengelolaan keuangan badan layanan umum, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat