Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2010

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dibentuk tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk didalamnya mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sumber penerimaan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan apbd, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan apbd, pengendalian intern pengawasan dan pemeriksaan, pengelolaan keuangan badan layanan umum, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/No.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan