STRUKTUR ORGANISASI - PDAM TIRTA SAKO BETUAH - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PDAM TIRTA SAKO BETUAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM;
Dalam Perda Kabupaten Sarolangun No. 29 Tahun 2004 tentang struktur organisasi PDAM Tirta Sako Batuah masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah;
Penataan organisasi dan tata kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat baik secara kualitas maupun kuantitas dan meningkatkan kinerja pada PDAM Tirta Sako Betuah Kab. Sarolangun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UUD No. 5 Tahun 1962; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; Perda Kab. Sarolangun No. 29 Tahun 2004.
Perda ini mengenai tentang Struktur Organisasi PDAM Tirta Sako Batuah dengan meliputi: Nama, Kedududukan, tugas, dan Fungsi; Susunan organisasi; Tata Kerja ; Pengadaan pegawai; Kepangkatan; Pendidkan dan Latihan; Susunan Dewan dan Pengawas; Tugas dan wewenang; Pemberhentian Dewan Pengawas; Direktur; Bagian Administrasi Umum dan Keungan; Bagian Teknik; Unit PDAM; Hubungan Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Semua sebutan Badan Pengawas dalam Perda ini diubah menjadi Dewan Pengawas.
Semua sebutan Direksi dalam Perda ini diubah menjadi Direktur.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 2; Pasal 4 s.d. Pasal 7; Pasal 14; Pasal 16 s.d. Pasal 20; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 39; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 59; Pasal 68; Pasal 82; Pasal 85; Pasal 89; Pasal 106; Pasal 109; Pasal 114; Pasal 118; Pasal 119; Pasal 122 s.d. Pasal 129; Pasal 131 s.d. Pasal 143; Pasal 151 s.d. Pasal 156.
Menghapus ketentuan Pasal 21; Pasal 130; Pasal 144 s.d. Pasal 150.
Menyisipkan 4 (empat) Pasal di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yakni Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, dan Pasal 23D; 3 (tiga) Pasal di antara Pasal 106 dan Pasal 107, yakni Pasal 106A, Pasal 106B, Pasal 106C; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 114 dan Pasal 115, yakni Pasal 114A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 119 dan Pasal 120, yakni Pasal 119A; 8 (delapan) Pasal di antara Pasal 132 dan Pasal 133, yakni Pasal 132A s.d. Pasal 132H.
30 hlm.; penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TUGU ARTHA SEJAHTERA
KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan
perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan
azas demokrasi ekonomi, perlu didukung kelembagaan
Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa dipandang penting dan strategis untuk
meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha
melalui perubahan bentuk badan hukum dan nama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 139 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
dan Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak
sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera
Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank
Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3504); 30.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
44 /POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja
Bagi Anggota Direksi dan Anggota KomisarisBankPerkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015
Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5815); 36.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5
Seri E);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang. pengaturan antara lain:
ketentuan umum; a. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Merek Jasa;
d. Maksud dan tujuan;
e. Kegiatan usaha;
f. Jangka waktu berdiri;
g. Besarnya modal dasar;
h. Organ dan pegawai;
i. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
j. Perencanaan, operasional dan pelaporan;
k. Tahun buku dan penggunaan laba;
l. Kerja sama;
m. Pembinaan dan pengawasan;
n. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan;
o. Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan
hukum;
p. Kepailitan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
(2) Semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan
penyertaan modal Daerah dalam Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Tugu Artha dinyatakan masih tetap
berlaku.
(3) Semua produk hukum Daerah dan/atau produk hukum
perusahaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2),sampai dengan
Pasal 99, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5 Seri
E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
c. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
d. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
memproses perubahan bentuk Badan Hukum dan nama
melalui pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 dan melakukan proses pengesahan status badan hukum melalui instansi yang berwenang, demikian
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
jumlah 93 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT.
Kalwedo Kidabela sebagai salah satu Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak dibidang perhubungan laut maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
telah mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PT.
Kalwedo Kidabela dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tahun Anggaran 2013.
Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaaan
daerah sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara maka penambahan penyertaan modal dimaksud
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang
Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada PT. Kalwedo Kidabela.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada PT. Kalwedo Kidabela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan tersedianya sarana dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, sesuai dengan surat Direktur Bina Program Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Cipta Karya tanggal 15 Desember 2010 No. PR 01.03-Cp/615 perihal Dana Tambahan untuk Program Hibah Air Minum dan Air Limbah Bantuan AusAID, perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 tahun 2007; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pertanggungjawaban dan kewajiban, pengawasan, kontribusi pendapatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, lembaran daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 100 ; Noreg Perda Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur 12/105/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah perlu dilakukan peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah. Dengan berlakunya Permen ESDM No.37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, memberikan peluang untuk terlibat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi. Untuk terlibat dalam Participating Interest diperlukan Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus mengelola Participating Interest, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No,27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, termasuk juga mengatur tentang Pembentukan PT.MGRM; Status dan Tempat Kedudukan; Bidang Usaha; Modal dan Saham; Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Organ Perseroan; Kepegawaian; Penggunaan Laba; Laporan; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; Pengawasan; Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Simeulue Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue serta untuk menunjang operasional dan produksi air pada Perusahaan Daerah AIr Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020 perlu memberikan subsidi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan
b, bahwa pemberian subsidi pemerintah Kabupaten Simeulue berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Kabupaten Simeulue Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Perarturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Menteri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007, Qanun Kabupaten SImeulue Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pemberian Subsidi, BAB IV tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi, BAB V tentang Penyaluran Belanja Subsidi, BAB VI tentang Laporan dan Pertanggungjawaban, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
5
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, BN.2023 (919)/13 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Oleh Badan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha yang efektif, efisien, dan akuntabel yang sesuai dengan perkembangan pengaturan mengenai pembiayaan pengadaan tanah, perlu disusun pedoman mengenai pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana
Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh Badan Usaha;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber dan komponen pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha, tim pengadaan tanah, penyusunan rencana anggaran biaya, rekening biaya pengadaan tanah, penggunaan biaya pengadaan tanah, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan
Daerah Apotik Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan
meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,
maka perlu mengatur kembali Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan,
Asas, Maksud Dan Tujuan,
Tugas,
Kegiatan Usaha,
Modal,
Organ Perusahaan Daerah Bank Pekreditan Rakyat
Kebumen Kabupaten Kebumen,
Kewenangan Bupati,
Dewan Pengawas,
Direksi,
Pegawai,
Perencanaan Dan Pelaporan,
Tahun Buku Dan Penggunaan Laba,
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja,
Pembinaan,
Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi,
Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa,
Pembubaran,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo dicabut.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kamuning - kabupaten - kuningan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2019/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditertibkan UU No. 23 Tahun 2014 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kab. Kuningan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1045; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Lama Logo Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Pelayanan Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Organisasi Dan Tata Kerja, Pegawai, Tata Kelola, Kepailitan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan
pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Semarang kepada masyarakat Kota Semarang dalam
memenuhi kebutuhan air bersih serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, diperlukan penambahan
pernyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota SemarangTahun 2012.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2012..
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang
milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Jumlah Tambahan Modal Disetor;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Laba;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat