Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen yang meliputi Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud Dan Tujuan, Tugas, Kegiatan Usaha, Modal, Organ Perusahaan Daerah Bank Pekreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen, Kewenangan Bupati, Dewan Pengawas, Direksi, Pegawai, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja, Pembinaan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat