Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, termasuk juga mengatur tentang Pembentukan PT.MGRM; Status dan Tempat Kedudukan; Bidang Usaha; Modal dan Saham; Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Organ Perseroan; Kepegawaian; Penggunaan Laba; Laporan; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; Pengawasan; Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat