Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, termasuk diatur juga ketentuan yang berubah: Penamaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas atau yang disebut PT. MGRM diubah menjadi Perusahaan Perseroan Mahakam Gerbang Raja Migas atau disingkat PT.MGRM (Perseroda); Judul BAB VI diubah; Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat