Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan atas Perda Kukar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, termasuk diatur juga ketentuan yang berubah: Penamaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas atau yang disebut PT. MGRM diubah menjadi Perusahaan Perseroan Mahakam Gerbang Raja Migas atau disingkat PT.MGRM (Perseroda); Judul BAB VI diubah; Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kukar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
03 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 113
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)

  2. PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan