Peraturan Bupati ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pemberian Subsidi, BAB IV tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi, BAB V tentang Penyaluran Belanja Subsidi, BAB VI tentang Laporan dan Pertanggungjawaban, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat