PT. KALWEDO KIDABELA - PENYERTAAN MODAL - PENAMBAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. 2013/NO. 12, TLD NO. , LL KAB. BURU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT.
Kalwedo Kidabela sebagai salah satu Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak dibidang perhubungan laut maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
telah mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PT.
Kalwedo Kidabela dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tahun Anggaran 2013.
Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaaan
daerah sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara maka penambahan penyertaan modal dimaksud
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang
Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada PT. Kalwedo Kidabela.
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada PT. Kalwedo Kidabela.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Penjelasan 2 Hal
|