peraturan ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang. pengaturan antara lain: ketentuan umum; a. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama; b. Nama dan tempat kedudukan; c. Merek Jasa; d. Maksud dan tujuan; e. Kegiatan usaha; f. Jangka waktu berdiri; g. Besarnya modal dasar; h. Organ dan pegawai; i. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya j. Perencanaan, operasional dan pelaporan; k. Tahun buku dan penggunaan laba; l. Kerja sama; m. Pembinaan dan pengawasan; n. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan; o. Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum; p. Kepailitan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat