Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019

PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang. pengaturan antara lain: ketentuan umum; a. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama; b. Nama dan tempat kedudukan; c. Merek Jasa; d. Maksud dan tujuan; e. Kegiatan usaha; f. Jangka waktu berdiri; g. Besarnya modal dasar; h. Organ dan pegawai; i. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya j. Perencanaan, operasional dan pelaporan; k. Tahun buku dan penggunaan laba; l. Kerja sama; m. Pembinaan dan pengawasan; n. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan; o. Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum; p. Kepailitan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 12
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan