PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pringsewu No 46 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2021 telah
diundangkan dan telah efektif dilaksanakan
UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.109 Tahun 2000, PP No.3 Tahun 2007, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2020, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.9 Tahun 2020, PERBUP No.46 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 46
Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Halaman 47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 612
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 36 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2018, maka perlu diatur lebih lanjut Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bireuen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bireuen;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Menara, BAB IV tentang Penetapan Retribusi, Tata Cara dan Pembayaran, BAB V tentang Penerbitan SKPD dan SSRD, BAB VI tentang Tata Cara Penagihan, BAB VII tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, BAB VIII tentang Insentif Pemungutan, BAB IX tentang Pelaporan Retribusi, BAB X tentang Pembiayaan, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bireuen Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD 2021/ No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasilikasi, Kodelikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Jepara perlu ditlnjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Keija Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Jepara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Keija Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Jepara yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah;
2. Ketentuan Pasal 26 ayat diubah;
3. Ketentuan Pasal 29 diubah;
4. Ketentuan Pasal 31 diubah;
5. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah;
6. Ketentuan Pasal 33 diubah;
7. Ketentuan Pasal 36 diubah;
8. Ketentuan Pasal 38 diubah;
9. Ketentuan Pasal 40 diubah;
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah;
11. Ketentuan Pasal 42 diubah;
12. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf c diubah;
13. Ketentuan Pasal 45 diubah;
14. Ketentuan Pasal 46 diubah;
15. Ketentuan Pasal 47 diubah;
16. Ketentuan Pasal 48 diubah;
17. Ketentuan Pasal 49 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menegakkan disiplin dan menjamin konsistensi terhadap Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H Bagi PNS dan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tersebut dalam telaahan Staf Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 800/BKD-PPK/IV/2021/076 pada tanggal 30 April 2021, pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 H bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021, Perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.17 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep.Meranti No.3 Tahun 2019; PERBUP No.37 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No.23 Tahun 2021; SKB 3 Menteri No.4 TAHUN 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 6 (enam ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Cuti Bersama; Kewajiban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 24 Tahun 2021
NILAI DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU ABSTRAK
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan, Evaluasi Jabatan Digunakan
Sebagai Panduan Dalam Menentukan Nilai dan Kelas
Jabatan Pegawai Negen;
b. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pembinaan
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu Nilai dan Kelas Jabatan (Job Value dan
Job Class) bertujuan untuk
Penyusunan/Penyempumaan Peta Jabatan,
Penyusunan/Penyempumaan Struktur Organisasi,
Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan, Analisis
Jabatan, Analisis Beban Kerja, Penyusunan
Formasi, Perumusan Pengembangan Pegawai,
Mutasi, dan Redistribusi Pegawai serta Pemberian
Tunjangan di Kabupaten Pringsewu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai dan
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pringsewu;
UU No 48 TaHUN 2008,UU No 5 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2017, PP No 30 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, PermenPANRB No 34 Tahun 2011, PermenPANRB No 39 Tahun 2013, PermenPANRB No 41 Tahun 2018, PermenPANRB No 1 tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Pringsewu No 16 Tahun 2016, Perbup Pringsewu No 06 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Halaman : 157
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, terdapat Perubahan Struktur pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sehingga Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 19 tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batu Bara, perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 42 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan; Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 23 Tahun 2021
Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2021/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif;
b. bahwa untuk efektifikat dan kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Disik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
1. UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupawn - Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Perndanaan Pendidikan;
6. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Permendikbud No. 18Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang;
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yang terdiri dari Ketentuan Umum; Tujuan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permen PPN No. 17 Tahun 2020; Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perbup ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Daerah. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam meuwujudkan Pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang adalah mengintegrasikan pengelolaan Data yang berasal dari berbagai sumber Data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Satau Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang harus dilakukan berdasarkan prinsip yaitu Data harus memenuhi Standar Data, Data harus memiliki Metadata, Data harus memenuhi kaidah interoperabilitas Data dan Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung dan Produsen Data. Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang. Penyelengaraan Satu Data Indonesia terdiri atas Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data. Badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip urusan Koperasi dan usaha kecil dan menengah di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; jadwal arsip retensi urusan Koperasi dan usaha kecil dan menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.68 / Menlhk/ Setjen/Kum.I/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. nama, objek, dan subjek retribusi;
2. golongan retribusi;
3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
4. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
5. struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. wilayah pemungutan;
7. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
8. sanksi administrasi;
9. tata cara penagihan;
10. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; dan
11. penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat