Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2021/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif;
b. bahwa untuk efektifikat dan kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Disik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
- 1. UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupawn - Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Perndanaan Pendidikan;
6. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Permendikbud No. 18Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang;
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yang terdiri dari Ketentuan Umum; Tujuan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
- 10
|