Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 25 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bireuen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Menara, BAB IV tentang Penetapan Retribusi, Tata Cara dan Pembayaran, BAB V tentang Penerbitan SKPD dan SSRD, BAB VI tentang Tata Cara Penagihan, BAB VII tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, BAB VIII tentang Insentif Pemungutan, BAB IX tentang Pelaporan Retribusi, BAB X tentang Pembiayaan, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bireuen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
23 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2021
Tanggal Berlaku
23 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 612
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan