cuti-bersama
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD. 2021/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menegakkan disiplin dan menjamin konsistensi terhadap Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H Bagi PNS dan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tersebut dalam telaahan Staf Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 800/BKD-PPK/IV/2021/076 pada tanggal 30 April 2021, pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1442 H bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021, Perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.17 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep.Meranti No.3 Tahun 2019; PERBUP No.37 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No.23 Tahun 2021; SKB 3 Menteri No.4 TAHUN 2020;
- Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 6 (enam ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Cuti Bersama; Kewajiban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
|