1. nama, objek, dan subjek retribusi; 2. golongan retribusi; 3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 4. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; 5. struktur dan besarnya tarif retribusi; 6. wilayah pemungutan; 7. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 8. sanksi administrasi; 9. tata cara penagihan; 10. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; dan 11. penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat