Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 52Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2012; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMenKes dan Menteri Dalam Negeri No 188/Menkes/PB/I/2011 dan No 7 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kawasan Tanpa Rokok; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Pembentukan satuan Tugas Penegak KTR; 6. Larangan Dan Pengecualian; 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Penghargaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan suatu kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kelangsungan hidup umat manusia, karena itu berbagai upaya yang dilakukan dalam berbagai konteks pembangunan bidang kesehatan yang khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas dalam peningkatan derajat kesehatan penduduk di Provinsi Papua. Pelayanan kesehatan di Provinsi Papua sebagai salah satu sektor prioritas belum dilakukan secara optimal untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan kesehatan dan mewujudkan kualitas hidup penduduk yang lebih baik, sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan pelayanan kesehatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai hak dan kewajiban penduduk, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, tenaga kesehatan dan standar mutu tumah sakit, sarana dan prasarana kesehatan, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, penganan penyakit-penyakit endemis dan penyakit menular, kesehatan lingkungan dan kesehatan khusus, pengawasan obat dan makanan, laboratorium kesehatan, bank darah dan tranfusi, bank organ tubuh lain, obat-obatan tradisional dan pengobatan alternatif, pemindahan organ tubuh, asuransi kesehatan, jaminan kesehatan, pendidikan dan pelatihan kesehatan, pasien dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
AsuransiKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Permenkes No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Permenkes No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN.2021/No.33, jdih.kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif
membahayakan yang dapat menimbulkan
adiksi dan menurunkan derajat kesehatan
manusia dan bahwa asap rokok tidak
hanya membahayakan kesehatan perokok
aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran
udara yang membahayakan kesehatan
orang lain; bahwa Pasal untuk melaksanakan Pasal
115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 52
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok,
Pemerintah Daerah wajib mewujudkan
kawasan tanpa rokok dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang–Undang Nomor
9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan
Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2011; . Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 7 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Prinsip; 3. Kawasan Tanpa Rokok; 4. Kewajiban Dan Larangan; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Pembinaan Dan Pengawasan ; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Diubah dengan :
KEPPRES No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Gugus Tugas - Percepatan - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - COVID-19
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 7, JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dimana telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
Kepres ini mengatur mengenai pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Gugus tugas ini mempunyai tujuan: a) meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; b) mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; c) meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; d) meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e) meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Balikpapan, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 ; UU No.32 Tahun 2004 ; UU No.44 Tahun 2009;; UU No.12 Tahun 2011; UU No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan tata organisasi RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KOTA SEHAT DALAM ERA ADAPTASI KEBIASAAN BARU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kota sehat dalam era adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 harus didukunh dengan kualitas lingkungan fisik, sosial dan perubahan perilaku masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat dan swasta;
b. bahwa penanggulangan penularan Corona Virus Disease 2019 harus tetap mendukung keberlangsungan seluruh aspek kehidupan masyarakat dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan Kota Sehat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.36 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Menteri Kesehatan
Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005
Tatanan Penyelenggaraan Kota Sehat dikelompokkan berdasarkan kawasan dan
permasalahan khusus, meliputi kawasan:
a. pemukiman, sarana dan prasarana umum;
b. kehidupan masyarakat sehat mandiri, ketahanan pangan dan gizi;
c. pasar;
d. pendidikan;
e. kehidupan sosial yang sehat dan penanganan bencana;
f. transportasi dan tata tertib lalu lintas jalan ;
g. perkantoran,perindustrian,usaha kecil menengah dan usaha mikro kecil
menengah;
h. pariwisata;
i. rumah ibadah; dan
j. kota pintar (smart city).
Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan program Kota Sehat
dilaksanakan oleh tim pembina tingkat Daerah.Evaluasi dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
13 hlm. 13 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa lanjut usia sebagai warga negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, potensi dan kemampuan yang dimiliki dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1998, UU No.39 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Keperansertaan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Penyelenggaraan; Kelembagaan dan Koordinasi; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 7, BN.2016/No.378, peraturan.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2013
PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, diperlukan kejelasan
peran dan fungsi Pemilik, Pengelola dan Staf Medis di rumah sakit yang ditetapkan dalam Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Derah Propinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
755/Menkes/Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
16.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/MENKES/SK/XI/2006, Tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen
Kesehatan;
17.Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
18.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, TUJUAN, VISI DAN MISI
3. KEDUDUKAN DAN PEMBINAAN
4. PENGELOLA
5. HUBUNGAN PENGELOLA DENGAN PEMILIK
6. KOMITE MEDIK
7. TUGAS DAN FUNGSI
8. STAF MEDIS
9. PERUBAHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat