1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Rincian Tugas dan Fungsi; 5. Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal, Komite Medik, Komite Keperawatan, Komitetenaga Kesehatan Profesional Lainnya, Komite Lainnya, Kelompok Staf Medis, dan Staf Fungsional Lainnya; 6. Kepegawaian Dan Eselon; 7. Tata Kerja dan Laporan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat