BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perkeretaapian perkotaan di Provinsi DKI Jakarta merupakan program prioritas nasional dan sudah dituangkan dalam kesepakatan pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan telah ditandatangani peranjian pinjaman antara Pemerintah Indonesia dan Jepang untuk membiayai pembangunan perkeretaapian perkotaan (Mass Rapid Transit atau MRT), sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pembentukan BUMD Berbadan hukum Perseroan terbatas; kegiatan perseroan; hubungan kerja pemerintah provinsi dengan perseroan; modal dan saham; pemanfaat modal; dan organ perseroan PT MRT
Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pengaturan dan penetapan kebijakan pembiayaan
13 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai unit usaha yang
tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah dibentuk dalam
rangka menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran BUMD sebagai pendukung
PAD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka Pemerintah
Kabupaten Karanganyar perlu mendorong terciptanya BUMD yang
sehat, profesional, akuntabel dan transparan sesuai dengan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga mampu
meningkatkan daya saing secara regional dan global;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan bentuk hukum berupa Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas dan/atau bentuk hukum lainnya yang diperbolehkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2008.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
4. Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Bagi Hasil Keuntungan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan milik daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan perusahaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan mengadakan penyertaan modal terhadap perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Buleleng ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng.
Undang undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986.
1. KENTENTUAN UMUM; 2. TUJUAN ; 3. JENIS DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2008
PERDA Kab. Belitung No. 4 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BELITONG MANDIRI Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, perlu adanya suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu untuk mendukung perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negri No. 153 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Belitung No.18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendirian, Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008
PERDA Kab. Sleman No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
PERDA Kab. Sleman No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab Sleman No. 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu pelaku usaha yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai salah satu pelaku usaha perlu mendapatkan dukungan dana sebagai modal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi , pengelolaan
kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, dan untuk menlngkatkan Pendapatan Asli
Desa, memberikan pelayanan terhadap kebutuhan
masyarakat desa dan sebagai pendorong tumbuhnya usaha
usaha baru di perdesaan, serta berdasarkan ketentuan Pasal
81 Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 72
Tabun 2005 tentang Desa, maka setiap desa dapat
membentuk Baden Usaha Milik Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang tentang Pedoman
Pembentukan dan Pengefolaan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undan;g-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupateri Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
yang meliputi
Pembentukan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Jenis Usaha Dan Bentuk Badan Hukum BUMDes, Permodalan, Hak Dan Kewajiban, Kepengurusan, Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Dengan Pihak Ketiga, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban, Bagi Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 keberadaannya
dinilai tidak efektif sebagai Badan Usaha Milik Daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundangundangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PASAR KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PASAR KABUPATEN MAROS
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
Dalam rengka peningkatan pelayan masyarakat, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif. Untuk meningkatkan sumber pendapatan asli desa kesejahteraab masyarakat desa sebagai diatur dalam Pasl 68 huruf a PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa salh satu Pendapatan Asli Desa berasal dari usaha desa., sehingga perlu segera menetapkan BUMDes dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat tentang BUMDes dengan batasan istilah diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, modal BUMDes, jenis usaha, pengelolaan BUMDes, Organisasi Badan Usaha, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat