pencabutan-peraturan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 keberadaannya
dinilai tidak efektif sebagai Badan Usaha Milik Daerah
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundangundangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PASAR KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PASAR KABUPATEN MAROS
- 2
|