Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2008

Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KENTENTUAN UMUM; 2. TUJUAN ; 3. JENIS DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
18 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2008
Tanggal Berlaku
20 Februari 2008
Sumber
LD.2008/No.2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan