Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021

PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BELITONG MANDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain tentang Pengertian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan perubahan nama Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan daerah Belitong Mandiri. Selain itu juga mengatur tentang Anggaran Dasar, kegiatan usaha, modal perseroan daerah, Organ BUMD yang terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Diatur juga tentang satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya. Perencanaan, operasional dan pelaporan, anak perusahaan, penugasan Pemerintah daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri, Perubahan bentuk hukum perusahaan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran perusahaan, dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BELITONG MANDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 4, TLD Nomor 64
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri
    Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan