Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud, Dan Tujuan; Kegiatan Usaha, Tugas, Dan Fungs; Modal; Organ Pd Bpr Bank Sleman; Kewenangan Bupati; Kepengurusa; Organisasi; Pegawai; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja Dan Anggaran; Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Pembinaan; Pembubaran; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
16 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.1.SERI.D
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 932 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
  2. PERDA Kab. Sleman No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab Sleman No. 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan