Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah, yaitu Pasal 11 dan terdapat tiga pasal yang disisipkan di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yaitu Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat