Peraturan ini mengatur badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan bentuk hukum berupa Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas dan/atau bentuk hukum lainnya yang diperbolehkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat