Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU Nomor 13 Tahun 1999 ; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 05 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II ALAT KELENGKAPAN DAN FRAKSI DPRD.
BAB III BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 3 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Pembentukan Daerah (sesuaikan dengan masing-masing daerah);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Bab I Ketentuan Umum;
2. Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3. Bab III Pembayaran;
4. Bab IV Pendanaan; dan
5. Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa guna meningkatkan kinerja pegawai, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 43 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengertian, Maksud, Dan Tujuan
Bab III Alokasi Anggaran
Bab IV Besaran Tambahan Penghasilan
Bab V Ketentuan Lain
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali dicabut.
7 halaman
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 5, BN 2020 (459) : 7 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan
Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji,
perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak
Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji
atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota
Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan
Pengelola (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 85);
- Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas yang terdiri dari gaji atau upah dan hak keuangan lainnya yang diberikan setiap bulan dan berhak diterima sejak tanggal pengangkatan
- Pemberian tunjangan terdiri dari tunjangan perumahan, hak keuangan transportasi, Tunjangan hari raya, tunjangan cuti tahunan, hak keuangan representasi, hak keuangan asuransi jiwa, hak keuangan fasilitas kesehatan, tunjangan asuransi purnajabatan, pendampingan hukum, dan perjalanan dinas diberikan at cost
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pajak dan Retribusi Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2023 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya beberapa penyesuaian dalam perhitungan pembagian persentase Insentif, maka Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2022
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2005
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Semarang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18
Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2023
teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 15 Tahun 2023
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2022
Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2022
PNS, CPNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, PPPK, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK meliputi:
a. gaji pokok,
b. tunjangan keluarga,
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum: dan
e. tambahan penghasilan sebanyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam (satu) bulan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara terdiri atas:
a. gaji pokok:
b. tunjangan keluarga:
c. tunjangan pangan,
d. tunjangan jabatan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan PP Nomor 7 Tahun 1977.
PP ini Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
PP ini mengubah PP Nomor 7 Tahun 1977.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan
Lembaga yang mewakili rakyat Daerah sebagai wahana
untuk melaksanakan demokrasi Pancasila demi terciptanya
kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan
tugas dan menyelenggarakan fungsi serta untuk
mendorong peningkatan kinerja harus didukung
dengan pembiayaan yang memadai antara lain berupa
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk
memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pemberian
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2021, namun sejalan dengan perkembangan keadaan
dan kemampuan keuangan Daerah, besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tersebut sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan perumahan Tunjangan
Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, Penganggaran dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Periode 2014 - 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Periode 2014 - 2019
ABSTRAK:
Bahwa besarnya tunjangan perumahan yang diberikan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon di Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016, sehingga Peraturan Walikota Ambon Nomor 64 Tahun
2014 perlu ditinjau dan disesuaikan kembali dengan perkembangan harga-harga terkini. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturah Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Periode 2014 - 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat