Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I Ketentuan Umum; 2. Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3. Bab III Pembayaran; 4. Bab IV Pendanaan; dan 5. Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Tanggal Berlaku
21 April 2022
Sumber
BD.2022/No.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 3 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan