Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2006
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat