PNS, CPNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, PPPK, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK meliputi: a. gaji pokok, b. tunjangan keluarga, c. tunjangan pangan d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum: dan e. tambahan penghasilan sebanyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam (satu) bulan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara terdiri atas: a. gaji pokok: b. tunjangan keluarga: c. tunjangan pangan, d. tunjangan jabatan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat