Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS, CPNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, PPPK, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK meliputi: a. gaji pokok, b. tunjangan keluarga, c. tunjangan pangan d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum: dan e. tambahan penghasilan sebanyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam (satu) bulan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara terdiri atas: a. gaji pokok: b. tunjangan keluarga: c. tunjangan pangan, d. tunjangan jabatan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 5
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan