tunjangan perumahan - tunjangan transportasi - dprd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan
Lembaga yang mewakili rakyat Daerah sebagai wahana
untuk melaksanakan demokrasi Pancasila demi terciptanya
kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan
tugas dan menyelenggarakan fungsi serta untuk
mendorong peningkatan kinerja harus didukung
dengan pembiayaan yang memadai antara lain berupa
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk
memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pemberian
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2021, namun sejalan dengan perkembangan keadaan
dan kemampuan keuangan Daerah, besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tersebut sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan perumahan Tunjangan
Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, Penganggaran dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
- 6 hlm
|