Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa upaya perbaikan kualitas lingkungan serta perubahan
perilaku masyarakat Kota Balikpapan ke arah yang lebih sehat,
perlu menggalakkan kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan
gerakan masyarakat hidup sehat sebagai upaya promotif dan
preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas
penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan
kesehatan akibat penyakit, diperlukan Pedoman Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kota Balikpapan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, Wali Kota melaksanakan kegiatan
yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat yang
didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah
menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat
hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf 'a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Gerakan masyarakat
Hidup Sehat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 tahun 2015; Permen PPN/Kepala BAPPENAS No. 11 Tahun 2017; PERGUB No. 55 Tahun 2017.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut Germas adalah suatu
tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh
seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Untuk membangun keterpaduan dari berbagai sektor, wilayah, dan para Pemangku
Kepentingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Germas, perlu membentuk forum
Germas dan Focal Point,
Forum Germas dan Focal Point merupakan
lembaga non struktural.
Susunan keanggotaan forum Germas dan Focal Point ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Germas dilakukan monitoring
dan evaluasi oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan
kepada Wali Kota sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD/7/2016, TLD/6/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan mutu lingkungan hidup yang sehat dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berkewajiban mengendalikan aktifitas merokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok. Penetapan kawasan tanpa rokok perlu memperhatikan tersedianya tempat khusus untuk merokok, sehingga terdapat ruangan untuk merokok di kawasan tanpa rokok. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok maka Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 250 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2009, PP NO.109 Tahun 2012, Perbers Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MEKSE/PB/1/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kawasan Tanpa Rokok; Pendanaan; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengobatan Mata dan Gigi Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, maka dana non kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Perrmenkes No. 59 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Permenkes No. 52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan Kesehatan Non Kapitasi, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya percepatan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat, meningkatkan produktivitas
penduduk dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit, dan dalam
rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
dan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan
kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah
yang lebih sehat melalui kegiatan Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Kabupaten Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, organisasi, tugas, pelaksanaan, koordinasi dan kerjasama, masa bakti, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.7/ TLD No.143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acqured Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
ABSTRAK:
a. bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab
Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan
virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang
pemantauan proses penularannya sulit, meningkat
secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah,
usia, status sosial dan jenis kelamin;
b. bahwa sesuai kondisi dan perkembangan jumlah
masyarakat Kabupaten Pati yang mengidap Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency
Syndrome semakin mengkhawatirkan maka sangatlah
penting upaya penanggulangan secara berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan
non diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired
Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penanggulangan HIV dan AIDS mencakup populasi kunci, kelompok rawan tertular HIV, kelompok resiko rendah tertular HIV dan maksud dan tujuan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS yang ditetapkan.
Ruang Lingkup peraturan daerah ini sebagai berikut :
a. penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS;
b. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten;
c. tugas dan tanggung jawab;
d. peran serta masyarakat;
e. kewajiban dan larangan;
f. koordinasi, pembinaan dan pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan
perundang-undangan di daerah yang telah ada yang mengatur mengenai
penanggulangan HIV dan AIDS dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2017
juklak-bansos-orang terlantar-penyandang kejiwaan-penyandang masalah-risiko sosial
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Yang Terlantar di perjalanan/Kehabisan Bekal di Wilayah Kabupaten Semarang, Rujukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ke Panti-Panti Sosial, Rumah Sakit Jiwa, Biaya Pemakaman Orang Terlantar yang Meninggal, Perorangan dan Kelompok Masyarakat yang Menghadapi Resiko Sosial di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari
Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang kepada orang
yang terlantar diperjalanan/ kehabisan bekal di wilayah
Kabupaten Semarang, rujukan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dikirim ke Panti-Panti
Sosial, Rumah Sakit Jiwa, Biaya pemakaman orang
terlantar yang meninggal, Perorangan dan kelompok
masyarakat yang menghadapi resiko sosial di Kabupaten
Semarang, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang
memberikan dana bantuan berupa bantuan sosial;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan bagi bantuan
dimaksud.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan
Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah
Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor: 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 540) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 541);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13);9. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20);
10. Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011
Nomor 118) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 25
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 25).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang yang
Terlantar diperjalanan/ kehabisan bekal di wilayah Kabupaten Semarang,
rujukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ke Panti-panti
Sosial, Rumah Sakit Jiwa, Biaya pemakaman orang terlantar yang meninggal,
Perorangan dan kelompok masyarakat yang menghadapi resiko sosial di
Kabupaten Semarang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No8 prp Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 1962, UU No.13 Tahun 1995, PP No.13 Tahun 1995, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, Kepres No.74 Tahun 2001, Perda Provinsi No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rekomendasi, Larangan Peredaran, Penjualan Dan Produksi Minuman Beralkohol, Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penyidikan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat