Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, hak-hak perempuan dan anak korban atas kesehatan, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia dan sarana prasarana, kedudukan dan struktur, tata kelola, larangan, pengutan kapasitas, sinergi data, koordinasi, kerjasama dan pengawasan, partisipasi masyarakat dan mekanisme aduan, kewajiban rumah sakit dan perangkat daerah terkait, pembiayaan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat