MEKANISME KERJA - GUGUS TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2020/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Kerja Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 78/KEP/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 64/KEP/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menyusun mekanisme kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Kerja Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
- Ketentuan Umum, Rencana Operasi, Rencana Aksi, Pendanaan, dan Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
- Jumlah halaman: 7 HLM
|