PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK – JENIS DAN TARIF – KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik
Asing, perlu diselenggarakan layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi
Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268,
TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 3, TLN No. 6660), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021
No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan jasa
hukum yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari
penenmaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen · publik. Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah) per dokumen. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak
atas layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022
PMK No. 154/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 dan usulan tarif layanan Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
melalui surat S-42/MK.5/2022 tanggal 14 Juli 2022 telah dibahas dan dikaji oleh Tim
Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
592), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022
Lampiran I
20 HLM, Lampiran halaman 6-20
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan
pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan
dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman
luar negeri tunai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP No. 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477);
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 38/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 370), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07 /2019
tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 370). Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan Kompetensi
Seseorang) yang selanjutnya disingkat JPM adalah kesesuaian Kompetensi Manajerial
dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki pegawai negen sipil dengan kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan. Nilai Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural diperoleh dari hasil
perbandingan antara Kompetensi yang dimiliki dengan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural di
Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan fungsional di
lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal nilai minimum JPM untuk peng1s1an
jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan belum ditetapkan, nilai
kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural di Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk
pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan. Nilai kelulusan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi
Sosial Kultural di Instansi Daerah mengacu pada standar hasil penilaian yang berlaku
secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil
negara secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019
49 HLM, Lampiran halaman 9-49
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019 / COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan kebijakan pemberian insentif
tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan
impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona
(Corona Virus Disease 2019/COVID-19) yang menunjukkan kondisi pemulihan,
kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan
berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana
penyakit virus corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang
Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus
Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 17 Tahun 2006 (LN
Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan
untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona
Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022
PMK No. 134/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan tarif bea masuk atas barang impor
guna Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement) dan sehubungan
dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods
Agreement)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN
yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina,
Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang
Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN
Trade in Goods Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor
diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan
tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif
bea masuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
(ASEAN Trade in Goods Agreement)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.010/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
441 HLM, Lampiran halaman 7-441
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita pada Kementerian
Kesehatan melalui surat Menteri Kesehatan melalui surat Nomor
KU.01.01/Menkes/1140/2021 tanggal 8 Oktober 2021 telah dibahas dan dikaji oleh
Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Runiah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada
Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada
Kementerian Kesehatan kepada penggunajasa. Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Anak clan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat
memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin clan/ atau
pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin clan/ atau penggunajasa
melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda
Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama
operasional clan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan
layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien dan/ atau kondisi tertentu dapat
diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda
Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna Jasa
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
149/PMK.05/2013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 HLM, Lampiran halaman 12 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.02/2022
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/Pmk.02/2017 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
PMK No. 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93 TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan
besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan intemasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran Bea Masuk Antidumping berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Surat Nomor
80323/MPK.A/KU.02.02/2021 telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Universitas Lampung Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung merupakan imbalan atas jasa
layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif
program pascasarjana dan profesi/ spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran
pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan
Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung. Perjanjian/kerja sama antara
Badan Layanan Umum Universitas Lampung dengan pihak penggunajasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung
pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 377), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat