Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.04/2016

Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
94/PMK.04/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2016
Sumber
BN.2016/NO.896, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Diubah dengan :
  1. PMK No. 134/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
Mencabut :
  1. PMK No. 156/PMK.04/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat
  2. PMK No. 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan