Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
perlu mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan
Piutang Retribusi Daerah; bahwa dengan kondisi Piutang Retribusi Daerah di Kota
Semarang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap
pengelolaannya agar akuntabilitas keuangan tercapai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Retribusi Daerah;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
Bab III Dasar Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
BAb IV Penyisihan Piutang Retribusi Daerah
Bab V Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen perekaman data transaksi Usaha Wajib Pajak secara ONLINE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak, perlu dilakukan perekaman data transaksi usaha;
Bahwa perekaman data tansaksi usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Daerah Menetapkan kebijakan Sistem Informasi Manajemen perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menentapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Sistem Informasi Manajemen perekam data transaksi Usaha Wajib Pajak ONLINE;
Hak dan Kewajiban;
Larangan;
Sanksi Administratif;
Pengawasan;
Penghargaan;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah diatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; b. bahwa dengan clitctapkannya Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan untuk mengoptimalkan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, maka Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2014 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala.m huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan K.otamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 213, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4030); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4031); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK/07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tcntang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah
; 12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kata Kendari Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 4); 13. Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 25);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek, Subjek, dan Ruang Lingkup BPHTB
BAB III Pengenaan BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat
BAB IV Pengenaan BPHTB Karena Pemberian Hak Tanggungan
BAB V Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
BAB VI Tata Cara Pengajuan Keberatan
BAB VII Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan BPHTB
BAB VIII Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB
BAB IX Pengendalian
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2022
TARGET - PENERIMAAN - PAJAK - DAERAH - KOTA - DEPOK - TAHUN - ANGGARAN - 2022
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD 2022/2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peda Kota Daerah No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 107 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022 yang meliputi Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tasikmalaya, maka perlu melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal, diantaranya melalui upaya peningkatan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut, perlu didukung dengan sumber dana yang memadai sehingga perlu mengubah tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sejalan dengan pertumbuhan perekonomian dan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Jasa Umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2022
PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Perwako No. 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBBPP
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan PBBP2 Tahun 2022 dan untuk mengantisipasi ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak perlu diberikan pengurangan atas besarnya PBBP2 terulang yang telah ditetapkan. bahwa untuk terselenggaranya hal tersebut maka Perwako Padang No. 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBBP2 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Keempat atas Perwako Padang No. 4 Tahun 2013 perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2013, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 55 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2018, Perwako Kota Padang No. 4 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Perwako Padang No. 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan:
1. Perwako Padang No. 100 Tahun 2016; dan
2. Perwako Padang No. 9 Tahun 2019;
3. Perwako Padang No. 9 Tahun 2020;
4. Perwako Padang No. 1 Tahun 2021;
diubah sebagai berikut:
1. ketentuan Pasal 34A diubah;
2. Ketentuan Pasal 34B diubah;
3. Ketentuan Pasal 34C diubah;
4. Ketentuan Pasal 34D diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Perwako Padang No. 4 Tahun 2013
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Batu Tahun 2022 No 1/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kota Batu;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 6 Tahun 2021;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Permendagri No 112 Tahun 2016;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Perwali Batu No 60 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Kota Batu No 96 Tahun 2020.
Maksud pelaksanaan KSWP adalah melaksanakan konfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini, sebagai berikut:
a. Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
b. Tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
c. Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah; dan
d. Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Depok No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Kota Depok
PROSEDUR - DAN - TATA - CARA - PEMUNGUTAN - BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN/ATAU - BANGUNAN - DI - KOTA - DEPOK
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2022/1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020, serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 perlu melakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Di Kota Depok.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Di Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Prosedur dan Tata Cara Pemungutan BPHTB, Fasilitasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
25 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2022
Perwali Kota Bekasi No. 43 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2022/No.1 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Daerah atas pengabdian dan jasa pada bangsa dan negara kepada para Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, mantan Wali Kota Bekasi, mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia, dan
Pensiunan Aparatur Sipil Negara dipandang perlu diberikan pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada para Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia, dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan walikota ini tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembebasan PBB-P2, Tata Cara Penyelesaian Pembebasan PBB-P2, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat