Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Bab III Dasar Penghapusan Piutang Retribusi Daerah BAb IV Penyisihan Piutang Retribusi Daerah Bab V Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat