Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kota Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pelaksanaan KSWP adalah melaksanakan konfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini, sebagai berikut: a. Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak; b. Tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; c. Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah; dan d. Pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kota Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2022
Tanggal Berlaku
12 Januari 2022
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2022 No 1/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan