Maksud pelaksanaan KSWP adalah melaksanakan konfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini, sebagai berikut: a. Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak; b. Tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; c. Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah; dan d. Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat