Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13.a, BD. No. 2022/13, LL Kab Mansel: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERlNTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, perlu adanya pedoman yang mengatur sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3`1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Belanja Daerah untuk Pendanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada analisis standar belanja dan standar
harga satuan regional;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Belanja Daerah berpedoman pada
standar harga satuan regional, analisis standar
belanja, dan/atau standar teknis;
c. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas
penyusunan anggaran, perlu adanya alat untuk
menentukan kewajaran biaya setiap kegiatan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021 ;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 53.4 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah
Kabupaten Sleman (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021 Nomor
53.4)
Halaman: 6 hlm, Lampiran : 110 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 51A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51A, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PENJAMINAN KUALITAS PENGAWASAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, untuk mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan peningkatan mutu kapabilitas
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam rangka peningkatan mutu kapabilitas serta
efektivitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), diperlukan suatu
Pedoman Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas/Quality Assurance and Improvement Program(QAIP) yang dilakukan secara berkesinambungan, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Program Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bangka yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, kerangka program pengembangan dan penjaminan kualitas, perspektif penerapan program pengembangan dan penjaminan kualitas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta untuk
menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko,
perizinan non berusaha dan nonperizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, diperlukan
Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai pendelegasian
wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko, perizinan non berusaha dan nonperizinan; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11.A Tahun 2020
tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai
lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan NonBerusaha dan NonPerizinan, Kewajiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11A Tahun 2020 dicabut.
303 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan kinerja aparatur
Pemerintah Kota Tegal dalam rangka melaksanakan tata
kelola pemerintahan yang baik dan menyediakan layanan
publik yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi
informasi yang memadai secara berdayaguna dan berhasil
guna; bahwa dengan adanya perkembangan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan guna optimalisasi
pelaksanaan penyelenggaraan sistem pemerintahan
berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal,
maka Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pemanfaataan Teknologi Informasi di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Ruang Lingkup, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penilaian Mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2018 dicabut.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 32a Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun Anggaran 2022 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah penganggaran terpadu dan panganggaran berdasarkan prestasi kerja, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur perlu membuat standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan regional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Buapati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintnah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan Buapti ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Buapti ini mengatur 6 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Harga Satuan Pokok Kegiatan, BAB III Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Halaman : 6 Hlm , Lampiran : 2 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.02/2022
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 468.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronikberdasarkannorma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2020 perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
1) Maksud di tetapkan Peraturan Walikota ini adalah didelegasikan seluruh kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non perizinan
kepada DPMPTSP, sebagai upaya:
a. Terwujudnya tertib administrasi pelayanan dibidang Perizinan Berusaha dan Non perizinan;
b. Terwujudnya Pelayanan di bidang berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dibidang Perizinan Berusaha sehingga bisa cepat, muda, terintergrasi, transparan, efektif, efisiean dan akuntabel;
c. Terwujudnya kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di bidang perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan termasuk persetujuan atau notifikasi pada sistem OSS dan/ atau penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2020
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan
transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang
dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan
pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang
dan/atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi
pengadaan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf
f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi
Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 33) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 63), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh Rekanan. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
Rekanan meliputi penyerahan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah dan
pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pajak meliputi
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Rekanan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan,
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang; penyerahan jasa;
dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak
Penghasilan Pasal 22. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan
yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang
tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
25 HLM, Lampiran halaman 23-25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat