Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEREKRUTAN KARYAWAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) Dr. H. BOB BAZAR, SKM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUS OBJEK RETRIBUSI ALAT BERAT/ ALAT BESAR DAN PERALATAN PERBENGKELAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Objek Retribusi Alat Berat/ Alat Besar dan Peralatan Perbengkelan
ABSTRAK:
Menimbang ;
A. Bahwa struktur dan Besaran Tarif Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus objek retrebusi alat berat / alat besar dan peralatan perbengkelan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retrebusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyusuaian struktur dan besaran retribusinya;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 9 Thaun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Perda kab. Bengkulu Selatan No. 03 Tahun 2011
Pasal 2
(1) Struktur dan besarannya tarif retrebusi pemakaian alat berat / alat besar dan peralatan perbengkelan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pemakaian alat berat/alat besar dan peralatan perbengkalan milik pemerintah kabupaten Bengkulu selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan perlindungan terhadap anak
atas segala hak-haknya guna untuk hidup sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta
terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perbuatan
diskriminatif perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah
bersama-sama dengan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13
Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, perlu
penyesuaian atas perubahan-perubahan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan perlindungan bagi anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4235); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai
Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3367); 34. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 20) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6 dan angka 12 diubah, dan ditambah 6
(enam) angka yaitu angka 20, angka 21 angka 22, angka 23,
angka 24, dan angka 25, 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 huruf c dan huruf i diubah dan
ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf p, ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan
huruf j; 5. Ketentuan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g
dan huruf h; 7. Ketentuan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (2a); 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah; 9. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat; 10. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan dua Pasal
yakni Pasal 20A dan 20B; 11. Ketentuan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 21A; dst
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15
jumlah 23 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
ABSTRAK:
a. bahwa pengakuan dan penghormatan oleh Negara
terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat
beserta hak-hak tradisionalnya merupakan salah satu
landasan ketatatanegaraan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta
telah hidup selama beberapa generasi di Wilayah Adat
yang ditempati dan dikelolanya sekarang dengan
menjalankan suatu tertib sosial yang memerlukan
pengakuan formal untuk menguatkan legitimasi;
c. bahwa Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan perlu
melaksanakan lebih lanjut ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan yang memberikan
kewenangan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat
Hukum Adat;
d. bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
mencadangkan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat
Pandumaan-Sipituhuta melalui Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
923/Menlhk/Sekjen/HPL.O/12/ 2016 tentang Perubahan
Kelima atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
493/KPTSII/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT.
Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat PandumaanSipituhuta.
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah dibuah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 568);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutunan
Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/JUM.1/5/2017 tentang
Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
801);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Lembaran
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016
Nomor 6).
KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGAKUAN DAN KEDUDUKAN HUKUM; WILAYAH ADAT; HUKUM ADAT; SUMBER DAYA ALAM DAN BENDA ADAT; KELEMBAGAAN ADAT; PERLINDUNGAN; HAK DAN KEWAJIBAN MHA PANDUMAAN-SIPITUHUTA; KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH; PEMBIAYAAN; PENYELESAIAN SENGKETEA DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala hak
yang dimiliki oleh pihak ketiga dalam wilayah MHA
Pandumaan-Sipituhuta yang diperoleh sebelum Peraturan
Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2020/NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Pelaksanaan perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, pada Pasal 22, 24, 25, dan 50
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi
terbuka Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan
pemerinatah kabupaten Kerinci terkendala dalam hal tidak mencukupi
anggaran untuk biaya jasa tenaga ahli penguji tersebut, sehingga
dikuatirkan akan menghambat kelancaran pelaksanaan uji kompetensi
dan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP);
Membaca
b. bahwa dalam rangka untuk pencegahan penanggulangan wabah Corona
Virus Disease 2019 (oovid 19) di lingkungan pemerintah kabupaten
Kerinci terkendala data ii hal anggaran untuk biaya kesehatan, sehingga
dikwatirkan akan berdampak terhadap penangganan penanggulangan
wabah virus corona disease 2019 (covid 19);
c. bahwa untuk melaksaiakan ketentuan angka romawi V. Hal khusus
lainnya dan point 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2019 tentang Pedomar Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB III Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 14 Tahun 2009 tentang tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan, Pergeseran Antar
Rincian Objek dalam Objek Belanja berkenaan dan Pergeseran Antar
Sub Rincian Objek Belanja dalam rincian Objek berkenaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Aras Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019
tentang Penjabaran Arggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 19/PMK.07/2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kerinci aturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kab Kerinci Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur Penjabaran APBD Kabupaten Kerinci TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Cipta Lapangan Kerja
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, koperasi dan home industri dalam perekonomian daerah, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis dan berkesinambungan; sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan untuk memperkuat tugas-tugas Bupati sebagai Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Pemerintahan Daerah perlu membentuk Tim Cipta Lapangan Kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Cipta Lapangan Kerja.
UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Tim Cipta Kerja Lapangan Kerja dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Kedudukan d.Tujuan e.Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan f.Tata Kerja g.Keanggotaan h.Struktur Organisasi i.Pengangkatan dan Pemberhentian j.Kewajiban dan Hak k.Pembiayaan l.Sanksi m.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
11 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang lebih baik maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
508 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan
Perubahan SAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) dengan penjelasan
sesuai urut penyajian pada Laporan Keuangan;
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan
keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS
NOMOR 3 TAHUN 2022
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat