Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6 dan angka 12 diubah, dan ditambah 6 (enam) angka yaitu angka 20, angka 21 angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 25, 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 huruf c dan huruf i diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf p, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan huruf j; 5. Ketentuan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h; 7. Ketentuan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah; 9. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat; 10. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan dua Pasal yakni Pasal 20A dan 20B; 11. Ketentuan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 21A; dst
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat