Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 48 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 48 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD 2019/NOMOR 48
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan