Peraturan ini mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas mengatur tentang tata cara, prosedur, dan ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjalanan dinas dilakukan dengan cara yang efisien, transparan, dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, serta untuk menghindari penyalahgunaan dana perjalanan dinas. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan perjalanan dinas dapat mendukung kinerja dan efektivitas tugas pemerintahan secara optimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat