ABSTRAK: |
- a. bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang lebih baik maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD dan ketentuan penutup
|