Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus
Mencabut sebagian :
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62
PMK No. 112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
Mencabut ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi dana otonomi
khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus belum menampung ketentuan perencanaan dan
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan
dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi
terintegrasi yang didelegasikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan
Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN
No. 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 2 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 155, TLN No. 6697), UU 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62,
TLN No. 4633), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun
2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No. 6757), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103,
TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018
No. 229, TLN No. 6297), PP 107 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 239, TLN No. 6731),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI
233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna
anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; Direktur Dana Transfer
Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan Direktur Kapasitas
dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. Penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri atas: Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi
Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH
dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya
alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Dana Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan DTI. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dihitung setara
dengan 2,25% (dua koma dua lima persen) dari pagu DAU nasional yang terdiri atas
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1 % (satu persen) dari pagu DAU
nasional; dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan
berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari pagu
DAU nasional. Kementerian Keuangan melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi
Khusus antarprovinsi berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 62, dan Pasal 65 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1681); dan
b. ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur, dan DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke
Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1019),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
177 HLM, Lampiran halaman 118-177.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.08/2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 95/PMK.08/2017 tentang Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang
Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 35 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 72) sebagaimana telah diubah dengan PP 55 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 224), Perpres 78 Tahun 2010, Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penjaminan BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal Pemerintah dalam menyediakan Penjaminan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. Penjaminan BUPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan
kelayakan: kredit pihak Terjamin; proyek infrastruktur untuk kepentingan umum; dan/atau pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur, untuk mendorong
perekonomian nasional. BUPI memberikan Penjarninan Pemerintah di bidang infrastruktur clan Penjarninan Pemerintah di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai
penugasan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUPI memberikan penjarninan dengan memperhatikan tata kelola yang baik clan kapasitas Penjarninan BUPI. BUPI melaksanakan tata kelola penjaminan untuk menjaga kredibilitas Penjaminan BUPI. BUPI melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dengan tujuan untuk menambah kekayaan BUPI.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2017 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 986), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Untuk untuk mewujudkan organisasi Kementerian Keuangan yang lebih efektifdan efi.sien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian
Keuangan dan sesuai persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30
Juni 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) diuba. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
93 HLM, Lampiran halaman 29-93.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2022
PMK No. 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN - PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING – PERUBAHAN- REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi
atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk
antidumping atas barang impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
paduan dari negara Republik Rakyat Tingkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia,
Taiwan, dan Thailand dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai
sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 202, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian
dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57 TLN No.3564), UU No.10 Tahun 1995 (LN
Tahun 1995 No.75 TLN 3612), PP 34 Tahun 2011 (LN tahun 2011 No. 66 TLN No.5225),
Permenkeu RI 25/PMK.010/2019 (BN Tahun 2019 No.301), 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian
dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 301) diubah sehingga berbunyi terhadap impor produk canai lantaian dari
besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh a tau tidak dilapisi, dalam gulungan yang
termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19,
7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20,
7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90,
dikenakan Bea Masuk Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi
finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan
pmJam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan
teknologi finansial dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman
yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam
Meminjam. Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen)
dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau Pajak Penghasilan Pasal. 26, dalam hal
penenma penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan
ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pajak Pertarnbahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha
berupa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi
(settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, Layanan Pinjarn
Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, layanan penyediaan produk
asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital dan
aktivitas jasa keuangan lainnya. Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet
Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point,
merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
26 HLM, Lampiran halaman 24-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2022
PMK No. 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Mengubah :
PMK No. 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
- Bahwa untuk membantu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terutama dalam
pemenuhan pelayanan dasar publik, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai
pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kelebihan
penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang
tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau dianggarkan kembali pada anggaran
berikutnya; b. tunggakan pembayaran pmJaman Daerah; c. pembayaran kembali atas
pokok dan pembayaran bunga atas Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Pemerintah Daerah; d. tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk
kepada Daerah otonomi baru; e. Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran
jaminan kesehatan; f. kebijakan pengamanan penerimaan negara; g. pembebanan
keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau
putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah; h.
tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib
dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundangundangan; i. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan
penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pemenuhan kewajiban penyelesaian
tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua; dan/atau; k.
pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN
Daerah terkena penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU atau DBH,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap memperhitungkan DAU atau DBH
yang menjadi hak Daerah sebesar kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah yang
jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan dan/atau pemotongan DAU atau DBH.
Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena
penundaan penyaluran DBH triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
tetap mengalokasikan DBH Triwulan IV sebesar kewajiban yang jatuh tempo pada saatpelaksanaan penundaan penyaluran DBH triwulan IV. Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua, Menteri Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian
terkait.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022
PMK No. 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Mencabut sebagian :
PMK No. 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 1 9 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka Kemudahan Berusaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan usulan
Menteri Agama melalui Surat Nomor 1935/SJ /B.III.2/KU.03.1 /03/2020 telah dibahas
dan dikaji oleh tim penilai, perlu menetapkan Perafu.ran Menteri Keuangan tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
pada Kementerian Agama.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada
Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif seleksi ujian masuk, tarif
program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif uang kuliah
tunggal program sarjana mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang
mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan
tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama. Pengenaan tarif dana pengembangan
institusi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur
mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. Tarif
layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan
Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
79/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 902), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat