Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau Pajak Penghasilan Pasal. 26, dalam hal penenma penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pajak Pertarnbahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha berupa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, Layanan Pinjarn Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat