PERWALI Kota Pontianak No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 1.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2022/NO.2, LL KOTA PONTIANAK:401 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
14 Halaman Peraturan dan 387 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor
147 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Nomor 147 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun
2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penilaian risiko dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintah Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 wajib melakukan penilaian risiko, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelolaan Risiko; BAB III Pelaporan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Isi 11 Halaman, Lampiran 8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 21 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun 2022. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kata Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kata Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kata Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kata Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kata Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2021; Peratu.ran Walikota Lhokseumawe Nomar 54 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, maka Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 ten tang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturaan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2022
PERWALI Kota Magelang No. 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA MAGELANG TENTANG NILAI PASAR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Magelang tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk mencapai keadilan dalam bidang perpajakan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemberlakuan nilai pasar sebagai dasar penghitungan BPHTB di Kota Magelang;
b. bahwa dengan telah dilakukannya penyesuaiaan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kota Magelang, maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Penghitungan BPHTB beserta perubahannya perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Magelang tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Penghitungan BPHTB
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PERDA Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan tersebut menjadi dasar pencabutan Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Penghitungan BPHTB beserta perubahannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2020
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB V Huruf M menyatakan Penetapan besaran Uang Persediaan (UP) merupakan kebijakan Pemerintah Daerah masingmasing yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah berdasarkan perhitungan besaran UP yang dilakukan oleh BUD, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang uang persediaan, ganti uang dan tambah uang Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022
1. UU No. 12 Tahun 2002
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 56 Tahun 2005
7. PP No. 8 Tahun 2006
8. PP No. 39 Tahun 2007
9. PP No. 71 Tahun 2010
10. PP No. 12 Tahun 2019
11. Permendagri No. 64 Tahun 2013
12. Permendagri No. 77 Tahun 2020
13. Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
14. Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021
15. Perwal Pariaman No. 86Tahun 2021
Perwal ini mengatur mengenai:
1. Penetapan Uang Persediaan
2. Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2021
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 201
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Aplikasi Peduli Lindungi, maka perlu merubah Peraturan Walikota Nomor 8 : Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 34 TAHUN 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165);
7. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 50);
8. Peraturan Daerah Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1).
PERWALI INI MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR : 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019. dengan Perubahan Sebagai berikut.
Pasal I
1. Ketentuan Umum , Pasal 1 ditambahkan angka 12;
2. . Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e dan pada ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga Pasal 9 ber
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK
- tidak ada
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknik Pejabat Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota yang menduduki Jabatan pengawas maka perlu disusun Standar Kompetensi Manajerial. Sosio Kultural dan Teknis bagi Pejabat Pengawas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Tekniks Jabatan Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknis Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap PNS yang menduduki Jabatan pengawas dan menjadi dasar penyusunan / pengembangan kompetensi bagi Pejabat Pengawas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat