semua orang, peMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, maka Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 ten tang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturaan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
- PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO
- 3 halaman
|