Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 46 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan atas Perwal Magelang No 83 tahun 207

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
09 November 2018
Tanggal Pengundangan
09 November 2018
Tanggal Berlaku
09 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.46
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Magelang No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Magelang tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan