Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan.
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2008
NAMA DAN BENTUK HUKUM PD. BPR BANK PASAR KOTA PONTIANAK MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BPR KOTA PONTIANAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9, TLD No.9, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Hukum PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan berdasarkan analisa dari Sistem Administrasi Badan Hukum ( SISBANKUM ). Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pontianak tidak dapat digunakan sebagai nama sebuah Perusahaan, karena belum mencerminkan suatu Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 28 Tahun 1998, PP No. 27 Tahun 1998, PP No. 30 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PD BPR Bank Pasar Kota Pontianak
4 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Sintang perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004 UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.12 Tahun 1981, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Modal Perusahaan, Organ PDAM, Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Pancuran Telago
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM Pancuran Telago, guna memberikan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali organ dan kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; dan PP No. 32 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi kepegawaiannya pada PDAM Pancuran Telago
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri;
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada
Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMI.AH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan
ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2008 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikembangkan dan dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan dinamis;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga, sudah tidak sesuai lagi bentuk dan materinya, untuk itu perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka untuk pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Pendirian dan tempat kedudukan, Asas maksud dan tujuan, fungsi tugas, usaha, modal, organ PDAM, pegawai, dana pensiuan, susunan organisasi tata kerja, pengadaan dan penghapusan barang, penghitungan tarif golonganpelanggan dan penetapan tarif, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan pembagian laba serta pemberian jasa produksi, tanggung jawab dan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembubaran, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kendal No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
Diubah dengan
PERDA Kab. Kendal No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya pengelolaan usaha pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat guna kesejahteraan masyarakat, maka dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dipandang perlu menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal; bahwa untuk meningkatkan identitas diri dan sejalan dengan visi dan misi perusahaan, maka dipandang perlu diberi nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal yang semula “PDAM Kabupaten Kendal “ menjadi “PDAM Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini menagtur tentang ketentuan umum, nama, tempat keududukan, dan logo, sifat dan tujuan PDAM, modal, organ PDAM, direksi, dewan pengawas, kepegawaian, dana pensiun, asosiasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, anggran, laporan tahunan dan penggunaan laba bersih, ketentuan tarif, kerja sama, pinjaman, dan perluasan usaha serta pengadaan barang dan jasa, pembinaan, pembubaran, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003 dicabut
44 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat